Arahan Kadivpas Jateng, Peningkatan Layananan Pemasyarakatan, Pelayanan Gratis dan Tanpa Diskriminasi

    Arahan Kadivpas Jateng, Peningkatan Layananan Pemasyarakatan, Pelayanan Gratis dan Tanpa Diskriminasi

    Purwokerto, INFO_PAS - Pada Selasa, 21 November 2023. Bapak Kadiyono, Kadiv Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh UPT Se-Jawa Tengah. Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, kegiatan ini diadakan secara virtual melalui platform Zoom.

    Kegiatan ini diikuti Kasi Binadik & Giatja, Yudi Suhartono, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Nurul Rokhimah, Operator SDP, Kasmin, serta Kasubsi Perawatan, Eka Fitri Setiawan. Mereka bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik bagi masyarakat Jawa Tengah.

    Dalam pengarahan yang disampaikan, Bapak Kadiyono menyoroti beberapa poin penting yang harus diperhatikan dan ditingkatkan oleh seluruh pihak terkait. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus dalam kegiatan pengarahan tersebut:

    *1. Operator UPT aktif dalam pengisian laporan data NIK dan DPT Pemilu 2024*

    Salah satu poin yang ditekankan oleh Bapak Kadiyono adalah pentingnya keterlibatan aktif operator Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam pengisian laporan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu 2024. Dengan memastikan data yang akurat dan terkini, maka proses pemilih di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.

    *2. Humas UPT mengirimkan berita harian minimal 2 dan melakukan via Persepsi*

    Bapak Kadiyono juga menekankan pentingnya peran Humas UPT dalam menyampaikan informasi kepada publik. Humas diharapkan dapat mengirimkan minimal dua berita harian, yang akan disebarkan melalui berbagai sosial media termasuk melalui Aplikasi/Link Persepsi. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih terinformasi dan memperoleh pemahaman yang baik tentang kegiatan dan program di lingkungan pemasyarakatan.

    *3. Operator/UPT aktif dalam pengisian RKT baik B09 s.d B12*

    Selanjutnya, Bapak Kadiyono menyoroti pentingnya pengisian dengan aktif dan tepat waktu Rencana Kinerja Tahunan (RKT) mulai dari B09 hingga B12. Operator dan UPT diharapkan dapat melibatkan diri secara aktif dalam proses pengisian RKT ini guna memastikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan.

    *4. Dapur Lapas/Rutan/LPKA harus bersih dan sehat*

    Dalam upaya menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan fasilitas pemasyarakatan, Bapak Kadiyono menekankan pentingnya menjaga dapur Lapas/Rutan/LPKA agar tetap bersih dan sehat. Dapur yang bersih dan teratur adalah faktor penting dalam memastikan kualitas makanan yang disajikan kepada warga binaan pemasyarakatan. Hal ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan seluruh penghuni.

    *5. Seluruh pelayanan pemasyarakatan harus gratis dan tanpa diskriminasi*

    Poin terakhir yang menjadi sorotan dalam pengarahan Bapak Kadiyono adalah perlunya memberikan pelayanan pemasyarakatan yang gratis dan tanpa diskriminasi. Setiap warga binaan pemasyarakatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan yang berkualitas tanpa adanya diskriminasi. Oleh karena itu, seluruh petugas pemasyarakatan di Jawa Tengah diarahkan untuk menjunjung tinggi prinsip ini dalam setiap aspek layanan yang diberikan.

    Dalam kesempatan tersebut, Kadiyono menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di Jawa Tengah. Ia berharap agar semua poin yang telah disampaikan dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh petugas pemasyarakatan.

    “Penguatan pelayanan pemasyarakatan merupakan upaya nyata untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif, profesional, dan berkeadilan. Saya yakin bahwa dengan kerja sama dan dedikasi semua pihak terlibat, pemasyarakatan di Jawa Tengah dapat menjadi contoh yang baik dalam memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat, ”ujar Kadiyono.

    Dengan berakhirnya kegiatan pengarahan dan penguatan ini, diharapkan bahwa langkah-langkah konkret akan segera diambil untuk melaksanakan poin-poin yang telah disampaikan. Masyarakat Jawa Tengah pun dapat menantikan perbaikan dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, adil, dan berdaya saing di masa depan. (MAA)

    kemenkumham ri jateng lapsustik purwokerto
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Purwokerto Kembali Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Direktorat Jenderal HAM Luncurkan Permenkumham...

    Berita terkait